1. Menurut Anda, di manakah sisi kelemahan yang utama dari Undang-Undang Kewarganegaraan yang lama (UU No. 62 Tahun 1958) ?
2. Dari sudut Hak Asasi Manusia, mengapa disebut “diskriminasi dan bias gender” terhadap warga yang melakukan perkawinan campuran ?
3. Apa solusi yang terbaik (dengan keluarnya UU No. 12 Tahun 2006) jika sekarang ini Anda :
a. Menjadi salah satu warga keturunan !
b. Menjadi aparat birokrasi !
c. Menjadi salah satu warga yang melakukan perkawinan campur !
Jawaban :
1. Kelemahan yang paling utama yang terdapat di dalam Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 yaitu adanya pasal pasal yang bersifat diskriminasi baik itu diskriminasi anak, diskriminasi gender maupun diskriminasi etnis. sebagai contoh, ketentuan di dalam UU No. 62 Tahun 1958, dianggap tidak memberikan perlindungan hukum yang cukup terhadap anak yang lahir dari perkawinan campur dan diskriminasi hukum terhadap WNI perempuan, karena kewarganegaraan seorang anak yang lahir dari perkawinan campuran tidak tergantung pada kewarganegaraan ibunya, melainkan pada kewarganegaraan ayahnya, apakah pada waktu dia lahir ayahnya berkewarganegaraan Indonesia atau lahir dalam waktu 300 hari, setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah pada waktu meninggal dunia adalah warga negara Indonesia.
2. Di dalam UU No. 62 Tahun 1958 sudah jelas di dalamnya mengandung unsur diskriminatif dan bias gender terhadap warga yang melakukan perkawinan campuran. Yaitu adanya perbedaan peranan terhadap kaum wanita dengan kaum laki-laki. Di dalam UU No. 62 Tahun 1958 memuat aturan bahwa kewarganegaraan seorang anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran mengikut kepada status kewarganegaraan ayahnya, bukan berdasarkan kewarganegaraan ibunya. Hal ini tentu sangat menyimpang dari Hak Asasi Manusia yang tidak membedakan antara kaum wanita dan kaum pria khususnya di dalam persamaan hak, khususnya dalam menentukan kewarganegaraan yang diinginkan untuk anaknya.
3. Solusi terbaik sebagai :
a. Salah satu warga keturunan : mengenai pasal yang memuat aturan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anak dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum menikah. Sebagai solusi dari saya, umur anak tersebut jangan dikaitan dengan kapan ayahnya melakukan pengakuan.
b. Sebagai aparat birokrasi : solusi dari saya sebagai aparat birokrasi, sebaiknya dilakukan pininjauan kembali pasal-pasal yang terdapat di dalam undang undang No. 12 Tahun 2006 apakah telah sesuai dengan keadaan di Indonesia dan telah menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
c. Sebagai warga yang melakukan perkawinan campuran : sebagai seorang warga yang melakukan perkawinan campuran, saya mengusulkan penambahan pasal pada undang-undang no.12 tahun 2006 agar mengatur status anak yang dilahirkan di luar negara Indonesia yang mempunyai ayah berkewarganegaraan Indonesia sedangkan ibunya adalah warga negara asing atau sebaliknya.
Warga Negara dan Bukan Warga Negara
Reviewed by Anonymous
Published :
Rating : 4.5
Published :
Rating : 4.5
No comments:
Post a Comment