Hukum Taklifi- Hukum taklifi adalah hukum yang diterapkan kipada orang
islam yang telah terkena syarat terhukum yaitu dewasa (balig), dan berakal
(tidak gila). Hal ini berkaitan dengan perintah dan larangan Allah SWT.
Fungsi dan kedudukan Hukum Taklifi:
1. Menyadarkan manusia bahwa ia mempunyai kewajiban untuk taat
dan patuh pada Allah SWT.
2. Membedakan antara perintah Allah dan larangannya.
3. Memeberikan penjelasan bahwa setiap amal perbuatan manusia
akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
4. Menyadarkan manusia bahwa ia sebagai khalifah di bumi ini
mempunyai tanggungjawab yang besar.
Hukum taklifi dibagi menjadi lima macam yaitu sebagai
berikut:
a. Wajib (Al Ijab), hukum syariat yang harus dilakukan dan
tidak boleh ditinggalkan, bagi yang meninggalkan dikenai hukuman (dosa).
b. Sunah (An Nadb), tuntutan syariat untuk melaksanakan suatu
perbuatan, apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak
mendapatkan dosa.
c. Mubah (Ibahah), perbuatan yang tidak ada pahala atau paksaan
bagi yang melakukan atau tidak
melakukan.
d. Makruh (Karahah), ketentuan yang bila dikerjakan tidak
mendapat dosa, tetapi apabila ditinggalkan tidak mendapat pahala.
e. Haram (At Tahrim), ketentuan yang dilarang oleh syariat
apabila dilakukan akan mendapatkan dosa.
Hukum Taklifi
Reviewed by Rafi
Published :
Rating : 4.5
Published :
Rating : 4.5
No comments:
Post a Comment