KD 5.2 Menganalisis persamaan kedudukan warga Negara dalam
kehidupan bermasyarat, berbangsa dan bernegara.
Indikator:
1. Menjejelaskan makna persamaan
2. Menunjukkan landasan persamaan kedudukan warga Negara dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Menganalisis persamaan kedudukan warga Negara dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Jawab:
1. Dalam kehidupan sehari-hari, kita menyadari bahwa setiap
manusia selain kodratnya sebagai makhluk pribadi juga sebagai makhluk sosial. Sebagai
makhluk sosial, manusi membutuhkan pertolongan dan bantuan orang lain. Untuk
mewujudkan diri sebagai makhluk sosial tersebut, timbul perasaan dan sikap
ingin dihormati dan dihargai, setiap manusia merasakan adanya pengakuan dari
orang lain, dari kelompok, atau masyarakat sekitar. Penting bagi setiap manusia
untuk dapat mengembangkan sikap hormat dan menghargai orang lain agar dalam
kehidupannya terwujud kerukunan dan kerja sama yang baik sehingga tercapai
kedamaian dan ketentraman hidup. Karena setiap manusia sangat mendambakan
suasana kehidupan yang akrab, ramah, dan penuh kedamaian.
Persmaan kedudukan merupakan perwujudan kehidupan di dalam
masyarakat yang saling menghormati dan menghargai orang lain denga tanpa
membeda-bedakan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
2. a. Jaminan persamaan hidup (pendekatan kultural)
Beberapa nilai kultural bangsa Indonesia yang patut kita
lestarikan dalam upaya memberikan jaminan persmaan hidup dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Antara lain:
- Nilai religious
- Nilai gotong royong
- Nilai ramah tamah
- Nilai kerelaan berkorban dan cinta tanah air.
b.Jaminan persamaan hidup dalam konstitusi Negara
- Pembukaan UUD 1945 : alinea I dan alinea ke IV
- Sila-sila pancasila
c. UUD 1945 dan peraturan-peraturan lainnya.
- Pasal 26 ayat (1)
- Pasal 27 ayat (1)
- Pasal 27 ayat (2)
- Pasal 27 ayat (3)
- Pasal 28
- Pasal 28A
- Pasal 29 ayat (2)
- Pasal 30 ayat (1)
- Pasal 31 ayat (1)
3. Persamaan kedudukan
- Persamaan kedudukan warga Negara dalam kehidupan bermasyarakt, persamaan kedudukan warga Negara dalam bidang politk, hukum, bidang sosial ekonomi, budaya, dijelaskan dalam pasa 27 ayat (1,2) pasal 28, pasal 29 ayat (2), pasal 33 ayat (1,2)
- Persamaan kedudukan warga Negara dalam bidang kehidupan berbangsa, persamaan kedudukan warga Negara dalam kehidupan berbangsa lebih diartikan pada fungsi Negara dan warga Negara dalam mengisi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga Negara dalam kehidupan berbangsa . hal itu dijamin dalam pasal-pasal dalam UUD 1945. Yaitu pasal 28 ayat (1,2) pasal 32, pasal 35 dan pasal 36.
- Persamaan kedudukan warga Negara dalam kehidupan bernegara lebih ditekankan kepada hak dan kewajiban Negara dan warga Negara dalam menopang kehidupan bernegara yaitu pada pasal 30 ayat (1,2), pasal 33 ayat (2,3) dan pasal 34.
Menganalisis Persamaan Kedudukan Warga Negara
Reviewed by Rafi
Published :
Rating : 4.5
Published :
Rating : 4.5
No comments:
Post a Comment