SK. Menghargai persamaan
kedudukan warga negar dalam berbagai aspek kehidupan.
KD. 5.1 Mendeskripsikan kedudukan warga Negara dan
kewarganegaraan.
Indikator:
1. Menjelaskan pengertian rakyat,
warga negaram bukan warga Negara, penduduk dan bukan penduduk.
2. Menjelaskan dasar hukum yang
mengatur warga Negara.
3. Menguraikan cara memperoleh
kewarganegaraan.
4. Mengaraikan persyaratan untuk
menjadi warga Negara Indenesia dan hal yang menyebabkan hilangnya status
kewarganegaraan.
5. Mengemukakan asas kewarganegaraan
yang berlaku secara umum.
Jawab:
1. -Rakyat adalah meliputi semua
orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara dan tunduk pada
kekuasaan Negara tersebut.
- Warga Negara adalah mereka yang
berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara, dengan status
kewarganegaraan warga Negara asli atau warga Negara keturunan asing. Warga
Negara juga dapat diperoleh berdasarkan suatu udnang-undang/perjanjian yang
diakui sebagai warga Negara (melalui proses naturalisasi)
- Bukan warga Negara (orang asing) adalah
merekan yang berada pada suatu Negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota
Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada.
- Penduduk adalah mereka yang
bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara (menetap)
untuk jangka waktu yang lama.
- Bukan penduduk adalah mereka yang
berada dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap).
2. Undang-undang kewarganegaraan
Indonesia
- Undang-undang No. 3 tahun 1946 tentang kewarganegaraan Indonesia.
- Undang-undang No. 2 tahun 1958 tentang penyelesaian Dwi kewarganegaraan antara Indonesia dengan RRC.
- Undang-undang No. 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan Undand-undang No. 3 tahun 1946.
- Undang-undang No. 3 tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No. 62 tahun 1958.
- Undang-udang No. 4 tahun 1969 tentang pencabutan UU No. 2 tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Undang-undang No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
3. Cara memperoleh kewarganegaraan
Indonesia:
- Kelahiran, yaitu pada dasarnya siapa saja yang lahir di Indonesia adalah warga Negara RI (Asas Ius Soli)
- Pengangkatan, yaitu pengangkatan anak berusia lima tahun kebawah secara sah (adopsi) oleh orang tua angkatnya maka anak tesebut dapat memperoleh kewarganegaraan RI.
- Dikabulkan permohonannya, yaitu permohonan yang dikabulkan oleh menteri Kehakiman seperti orang asing yang lahir dan bertempat tinggal di wilayah RI tetapi tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
- Akibat perkawinan, yaitu suatu perkawinan antara warga asing dengan pria WNI. Dalam hal ini isteri akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Pabila prianya warga Negara asing sendangkan wanitanya WNI, maka wanita tersebut akan kehilangan kewarganegaraannya bila dalam waktu 1 tahun setelah perkawinan tidak menyatakan keinginannya menjadi warga Negara Republik Indonesia.
4. a. Syarat-syarat dalam memperoleh
kewarganegaraan Indonesia:
- Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di Indoensia palng singkat 5 tahun secara berturut-turut atau 10 tahun secara tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani
- Dapat berbahasa Indonesia serat mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
- Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
- Membayar uang kewarganegaraan ke Kas Negara. Kewarganegaraan Indonesia dapat juga diperoleh malalui pewarganegaraan atau naturalisasi.
- Memperoleh kewarganegaraan yang lain atas kemauannya sendiri.
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri.
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
- Secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing.
- Asas-asas kewarganegaraan secara umum:
- Asas Ius Sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seeorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
- Asas Ius Soli (law of the evil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seeorang berdasarkan Negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur dalam udang-undang ini.
Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan.
Reviewed by Rafi
Published :
Rating : 4.5
Published :
Rating : 4.5
No comments:
Post a Comment