KD. 4.3 Menganalisis kedudukan
pembukaan UUD 1945 NKRI
Indikator :
1. Menjelaskan pokok pikiran dalam
pembukaan UUD 1945.
2. Menjelaskan kedudukan pembukaan
UUD 1945.
3. Menjelaskan makna yang terdapat
dalam pembukaan UUD 1945.
Jawab:
1. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD
1945:
a. Negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan
denga mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Negara yang berkedaulatan rakyat
bedasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
d. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa memuat dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.
2. Kedudukan pembukaan UUD 1945
a. Dalam hubungan dengan tertib
hukum Indonesia. Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari
batang tubuh UUD 1945. Dalam kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang
fundamental. Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada
batang tubuh UUD 1945.
b. Pembukaan UUD 1945 merupakan
tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dan terpisah
dari batang tubuh UUD 1945.
c. Pembukaan UUD 1945 merupakan
pokok kaidah Negara yang fundamental yang menentukan UUD Negara tersebut, jadi
merupakan sumber hukum dasar.
d. Pembukaan UUD 1945 yang
berkedudukan sebagai pokok kaidah yang fundamental mengandung pokok-pokok
pikiran yang harus diciptakan atau diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
3. Pembukaan UDD 1945 mengandug 4
alinea yang bermakna:
-Alinea I
- Dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuau dengan perikemanusiaan dan perikeadilan oleh karena itu penjajahan harus dihapuskan agar semua bangsa di dunia mendapatkan hak kemerdekaan.
- Dalil subjektif, yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan
-Alinea ke II
- Perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang menentukan.
- Saat yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
- Kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir, melainkan harus diisi dengan mewujudkan Indonesia merdeka, bersatu, adil dan makmur.
-Alinea ke III
- Motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
- Ketakwaan bangsa Indonesia terhadap tuhan karena berkat ridahnya bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan.
-Alinea ke IV
- Fungsi dan tujuan negar yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Susunan dan dibentuk Negara, yaitu Republik Indonesia.
- System pemerintahan Negara, yaitu berkedaulatan rakyat.
- Dasar Negara, yaitu pancasila.
Menganalisis kedudukan pembukaan UUD 1945 NKRI
Reviewed by Rafi
Published :
Rating : 4.5
Published :
Rating : 4.5
No comments:
Post a Comment