Menganalisis Substansi Konstitusi


KD. 4.2 Menganalisis substansi konstitusi
Indikator :
1. Menjelaskan unsur-unsur konstitusi
2. Menjelaskan cara membentuk dan mengubah konstitusi
3. Menganalisis substansi konstitusi di Indonesia
Jawab :
1.  a. Konstitusi dipandang sebagai wujud perjanjian masyarakat
     b. Konstitusi adalah piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia
     c. Konstitusi adalah kerangka bangunan pemerintah
2. A. Cara membentukan
      -Pemberian : raja memberikan kepada warganya suatu UUD, kemudian ia berjanji akan mempergunakan kekuasaannya itu berdasarkan asas-asas terntentu dan kekuasaan itu akan dijalankan oleh suatu badan tertentu pula.
      -Sengaja dibentuk : dalam hal ini, pembuatan suatu UUD dilakukan setelah Negara itu didirikan. Jadi setelah suatu Negara didirikan, dibentuk UUD.
     -Cara revolusi : pemerintah baru yang terbentuk sebagai hasil revolusi ini, kadang-kadang membuat suatu undang-undang dasar yang kemudian mendapat persetujuan rakyatnya atau pemerintah tersebut dapat pula mengambil cara lain, yaitu dengan mengambil suatu permusyawaratan yang akan menetapkan UUD itu.
     -Cara evolusi : perubahan-perubahan secara berangsur-ansur dapat menimbulkan suatu UUD, dan secara otomatis UUD yang lama tidak berlaku lagi.
     B. cara mengubah
     -Oleh badan legislative : dilakukan oleh badan legislatif, hanya harus dengan syarat yang lebih berat daripada jika badan legislatif ini membuat undang-undang biasa (bukan UUD).
     -Referendum:  yaitu dengan jalan pemungutan suara diantara rakyat yang mempunyai hak suara (pada masa orde baru, referendum, diatur di dalam UU no 5 tahun 1985).
    -Oleh badan khusus: harus diadakan oleh suatu badan khusus yang pekerjaannya hanya untuk mengubah Undang-Undang dasar saja.
    -Khusus di Negara federasi : perubahan UUD itu baru dapat terjadi jika myoritas Negara-negara bagian dari federasi itu menyetujui perubahan itu.
3. substansi konstitusi
a. Organisasi Negara atau lembaga-lembaga Negara. Misalnya ada pembagian kekuasaan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan prosudur penyelesain masalah-masalah pelanggar hukum oleh suatu badan pemerintah.
b. Jaminan hak asasi manusia harus terdapat dalam konstitusi karena munculnya konstitusi tidak lepas dari usaha pengubahan dari Negara otoriter menjadi Negara yang menjamin HAM.
c. Prosudur mengubah Undang-udang Dasar, kontitusi dibuat berdasarkan pengalaman dan kondisi sosial politik dan kehiudapan masyarakat yang terus berubah.
d. Adakalanya memuat aturan atau larangan untuk mengubah sifat terntentu dari UUD. Contohnya larang mengubah bentuk Negara kesatuan.

Share on :
Menganalisis Substansi Konstitusi
Menganalisis Substansi Konstitusi
Reviewed by Rafi
Published :
Rating : 4.5

No comments:

Post a Comment