KD. 4.2 Menganalisis substansi
konstitusi
Indikator :
1. Menjelaskan unsur-unsur
konstitusi
2. Menjelaskan cara membentuk dan
mengubah konstitusi
3. Menganalisis substansi konstitusi
di Indonesia
Jawab :
1. a. Konstitusi dipandang sebagai
wujud perjanjian masyarakat
b. Konstitusi adalah piagam yang
menjamin hak-hak asasi manusia
c. Konstitusi adalah kerangka
bangunan pemerintah
2. A. Cara membentukan
-Pemberian : raja memberikan
kepada warganya suatu UUD, kemudian ia berjanji akan mempergunakan kekuasaannya
itu berdasarkan asas-asas terntentu dan kekuasaan itu akan dijalankan oleh
suatu badan tertentu pula.
-Sengaja dibentuk : dalam hal ini,
pembuatan suatu UUD dilakukan setelah Negara itu didirikan. Jadi setelah suatu
Negara didirikan, dibentuk UUD.
-Cara revolusi : pemerintah baru
yang terbentuk sebagai hasil revolusi ini, kadang-kadang membuat suatu
undang-undang dasar yang kemudian mendapat persetujuan rakyatnya atau
pemerintah tersebut dapat pula mengambil cara lain, yaitu dengan mengambil
suatu permusyawaratan yang akan menetapkan UUD itu.
-Cara evolusi :
perubahan-perubahan secara berangsur-ansur dapat menimbulkan suatu UUD, dan
secara otomatis UUD yang lama tidak berlaku lagi.
B. cara mengubah
-Oleh badan legislative :
dilakukan oleh badan legislatif, hanya harus dengan syarat yang lebih berat
daripada jika badan legislatif ini membuat undang-undang biasa (bukan UUD).
-Referendum: yaitu dengan jalan pemungutan suara diantara
rakyat yang mempunyai hak suara (pada masa orde baru, referendum, diatur di
dalam UU no 5 tahun 1985).
-Oleh badan khusus: harus diadakan
oleh suatu badan khusus yang pekerjaannya hanya untuk mengubah Undang-Undang
dasar saja.
-Khusus di Negara federasi :
perubahan UUD itu baru dapat terjadi jika myoritas Negara-negara bagian dari
federasi itu menyetujui perubahan itu.
3. substansi konstitusi
a. Organisasi Negara atau
lembaga-lembaga Negara. Misalnya ada pembagian kekuasaan antara lembaga
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian kekuasaan antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah, dan prosudur penyelesain masalah-masalah pelanggar
hukum oleh suatu badan pemerintah.
b. Jaminan hak asasi manusia harus
terdapat dalam konstitusi karena munculnya konstitusi tidak lepas dari usaha
pengubahan dari Negara otoriter menjadi Negara yang menjamin HAM.
c. Prosudur mengubah Undang-udang
Dasar, kontitusi dibuat berdasarkan pengalaman dan kondisi sosial politik dan
kehiudapan masyarakat yang terus berubah.
d. Adakalanya memuat aturan atau
larangan untuk mengubah sifat terntentu dari UUD. Contohnya larang mengubah
bentuk Negara kesatuan.
Menganalisis Substansi Konstitusi
Reviewed by Rafi
Published :
Rating : 4.5
Published :
Rating : 4.5
No comments:
Post a Comment