Penyelenggaraan Negara Yang Tidak Terbuka

1. Identifikasi 3 faktor penyebab terjadinya penyelenggaraan Negara yang tidak terbuka atau transparan !
2. Kata keadilan lebih menekankan pada tindakan yang tidak berdasarkan kesewenangan. Berikan    
   penjelasan !
3. Berikan alasan, mengapa jaminan bagi warga Negara harus diberikan berdasarkan peraturan perundangan 
    yang berlaku !
4. Menurut pendapat anda, apa langkah-langkah yang paling mungkin dilaksanakan pemerintah Indonesia 
    dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme ?
5. Jelaskan mengapa dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik diperlukan sikap transparan akuntabel 
    dan professional !

Jawab:
1. a. Keterbatasan kemampuan material, aspek mental spiritual. Karena pemerintah kurang dalam pendapatan (penghasilan) sehingga melakukan tindak KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Karena keterbatasan spiritual sehingga pemerintah dengan mudah melakukan tindak KKN atau penculikan uang rakyat tanpa memikirkan dosa yang akan didapatkannya sehingga timbul sikap ketidak transparanan.
   b. Keterbatasan pengamalan nilai agama dan nilai budaya bangsa. Pemerintah memiliki akhlak yang kurang baik karena kurangnya kesadaran untuk beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga pemerintah melakukan seseuatu kecurangan. Budaya bangsa merupakan identitas bagi setiap warga Negara, diantaranya dalah gotong royong, musyawarah untuk mencapai mufakat, demokrasi, kekeluargaan, dan religius. Dalam hal ini, pemerintah kurang memiliki sikap-sikap tersebut dan akhirnya pemerintah bersikap tidak terbuka.
  c. Keterbatsan dalam pengendalian diri, khususnya dalam menegakkan HAM. Pemerintah bersikap egois, hanya mementingkan pribadi dan tidak mementingkan masyarakat. Pemerintah tidak terbuka dan tidak perduli dampak yang akan dirasakan oleh rakyat seperti warga Negara berkewajiban membayar pajak namun dalam faktanya disalah gunakan oleh pemerintah untuk kepentingan pribadi.

2. Artinya keadilan pada hakikatnya perupakan perlakuan atau memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai denga haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, agama, dan ras (SARA).

3. Agar supaya setiap warga negara dapat menjalani aktifitasnya dengan nyaman karena mendapat jaminan tertulis dari negara tempat ia menjadi warga negara. Tanpa jaminan dari negara maka suatu warga negara tidak akan mungkin bisa menjalani aktifitasnya dengan nyaman karena akan selalu di buruh dengan perasaan was-was atau  khawatir jika terjadi sesuatu yang tidak ia inginkan di hari kemudian.

4. Dengan menciptakan UU atau peraturan yang mengatur tentang tindak pidana KKN dengan hukuman yang berat, kalau bisa dihukum mati para pelaku KKN itu, agar supaya tidak ada lagi orang yang melakukan praktek KKN. Karena selama ini undang-undang yang mengatur tentang korupsi hukumannya terlalu lemah, sehingga tidak menimbulkan efek jerah dan efek yang menakutkan bagi para pelaku KKN yang lain.


5. Dengan adanya sikap transparan dari pemerintah, maka dengan begitu masyarakat dapat dengan mudah mengetahui apa saja yang dilakukan atau program apa saja yang akan dilaksanakan oleh pemerintah, sebagai contoh sekarang telah dikeluarkan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) yang dapat memberikan jaminan kebebasan kepada setiap masyarakat. Sedangkan untuk sikap akuntabel (bertanggung jawab) dan professional itu sangat dibutuhkan oleh pemerintah agar supaya masyarakat lebih percaya dan mendukung program-program yang direncanakan oleh pemerintah.

Note: Bagi siswa akselerasi SMAN 3 Sengkang, dilarang keras mencopy-paste tulisan ini ke dalam tugasnya, yang boleh jika hanya dijadikan sebagai referensi saja. :)
Share on :
Penyelenggaraan Negara Yang Tidak Terbuka
Penyelenggaraan Negara Yang Tidak Terbuka
Reviewed by Rafi
Published :
Rating : 4.5

3 comments:

Post a Comment