Perbedaan antara Sosiologi Hukum dengan Antropologi Hukum


Tugas Hukum :
1. Jelaskan berbedaan mendasar sosiologi hukum dengan antropologi hukum dan jealskan kelebihan dan kekurangan dari sosiologi dan antropologi hukum !

Jawaban :
1. perbedaan yang mendasar antara sosiologi hukum dan antropologi hukum yaitu, sosiologi hukum mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial yg ada di dalam masyarakat yang dilakukan secara analitis dan empiris (sesuai dengan kenyataannya). sedangkan antropologi hukum mengkaji hukum  dengan mempelajari hukum dengan latar belakang budayanya seperti sejarah,lingkungan hidup, keluarga, pemukiman,politik dsb.

2. Kelebihan sosiologi hukum yaitu, objek yang di kaji benar-benar sesuai kenyataan, dan tidak bersifat
spekulatif, selain itu, dengan sisiologi hukum, maka dapat di ketahui faktor yang menyebabkan masyarakat patuh atau tidak mentaati hukum tersebut. adapun kekurangan sosiologi hukum yaitu, hanya sebatas mengkaji hubungan timbal balik antar hukum dengan gejala sosial akan tetapi tidak mengkji faktor yang menyebabkan penyimpangan daripada hukum itu sendri.

3.kelebihan antropolgi hukum yaitu, dengan kajian antropolgi maka hukum dapat di ketahui latar belakang kebudayaanya. selain itu, antropologi hukum dapat menghasilkan pola dan penyelesaian dari pada sengketa-sengketa yang terjadi di dalam masyarkat. adapun kekurangannya terletak pada ketidak seragamannya hukum dan proses penyelsaian masalah karena berdasarkan latar belakang kebudayaan dari hukum itu sendiri.
Share on :
Perbedaan antara Sosiologi Hukum dengan Antropologi Hukum
Perbedaan antara Sosiologi Hukum dengan Antropologi Hukum
Reviewed by Anonymous
Published :
Rating : 4.5

No comments:

Post a Comment