Hukum Taklifi

Hukum Taklifi- Hukum taklifi adalah hukum yang diterapkan kipada orang islam yang telah terkena syarat terhukum yaitu dewasa (balig), dan berakal (tidak gila). Hal ini berkaitan dengan perintah dan larangan Allah SWT.

Fungsi dan kedudukan Hukum Taklifi:
1. Menyadarkan manusia bahwa ia mempunyai kewajiban untuk taat dan patuh pada Allah SWT.
2. Membedakan antara perintah Allah dan larangannya.
3. Memeberikan penjelasan bahwa setiap amal perbuatan manusia akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
4. Menyadarkan manusia bahwa ia sebagai khalifah di bumi ini mempunyai tanggungjawab yang besar.

Hukum taklifi dibagi menjadi lima macam yaitu sebagai berikut:
a. Wajib (Al Ijab), hukum syariat yang harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan, bagi yang meninggalkan dikenai hukuman (dosa).
b. Sunah (An Nadb), tuntutan syariat untuk melaksanakan suatu perbuatan, apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapatkan dosa.
c. Mubah (Ibahah), perbuatan yang tidak ada pahala atau paksaan bagi yang melakukan  atau tidak melakukan.
d. Makruh (Karahah), ketentuan yang bila dikerjakan tidak mendapat dosa, tetapi apabila ditinggalkan tidak mendapat pahala.
e. Haram (At Tahrim), ketentuan yang dilarang oleh syariat apabila dilakukan akan mendapatkan dosa.
Share on :
Hukum Taklifi
Hukum Taklifi
Reviewed by Rafi
Published :
Rating : 4.5

No comments:

Post a Comment